JAKARTA (Panjimas.com) – Ustadz Basri, Pimpinan Pondok Pesantren Penghafal Al-Qur’an (Tahfizhul Quran), Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, dikabarkan meninggal dunia.
“Innalillahi wa innaailaihi rooji’un. Telah meninggal dunia Ustad Basri Makasar Sabtu 7/07/2018 pukul 20:30 malam ini. Semoga Allah menerima amal baiknya dan dikelompkan ke dalam kafillah syuhada,” demikian kabar yang beredar viral melalui media sosial, pada hari Sabtu (7/7/2018).
Untuk diketahui, Ustadz Basri ditangkap Densus 88 pada hari Jum’at (24/4/2015) tiga tahun lalu. Ia ditangkap saat mengenderai motor bersama anaknya yang masih kecil.
“Saat itu ustadz pulang dari pasar lalu diserempet mobil berwana hitam dan terjatuh bersama anaknya. Kami pikir itu kecelakaan saat didekati, ada orang mengeluarkan pistol dan mengatakan ini bukan urusan anda,” ujar M Satria, salah seorang saksi mata di Makassar.
Ustadz Basri menjalani persidangan dan divonis delapan tahun penjara dan denda 90 juta rupiah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Basri berupa pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar 90 juta rupiah, subsider tiga bulan,” ujar Zahri selaku Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/2/2016).
Di usianya yang sudah tua, Ustadz Basri harus menjalani vonis delapan tahun di sel yang sangat ketat, super maximum security (SMS), Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Hingga menghembuskan nafas terakhir, beliau masih menjalani masa tahanan tersebut. [AW]