Jakarta, Panjimas – Pekerja informal warga Muhammadiyah kini bisa memiliki rumah murah. Hal itu karena PT Bank Tabungan Negara (Persero) melalui anak usahanya, BTN Syariah telah menandatangani kerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Majelis Ekonomi Bisnis dan Pariwisata (MEBP) PP Muhammadiyah untuk penyaluran pembiayaan perumahan melalui Tabungan Rumah Tapera untuk pekerja mandiri.
Adapun, pekerja mandiri yang dimaksud di sini adalah pekerja yang penghasilannya tidak tetap seperti wiraswasta, UMKM, pemuka agama hingga penceramah. Selain itu, pekerja dengan status kerja tidak tetap seperti pekerja kontrak dan guru serta staf honorer juga bisa mendapatkan fasilitas ini.
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan fasilitas ini? Berikut ini merupakan syaratnya.
– Warga Muhammadiyah
– Belum pernah memiliki rumah
– Memiliki penghasilan maksimal Rp 7 juta (belum menikah) atau Rp 8 juta (sudah menikah)
“Caranya mudah, ini persis kayak KPR subsidi gimana, datang ke BTN, kemudian di-tag rumahnya di mana nanti langsung dilayani, seperti biasa,” tuturnya di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Adapun, untuk tahap pertama, akan ada 2.000 rumah yang disalurkan untuk pekerja informal Muhammadiyah. Nantinya, jika 2.000 rumah sudah disalurkan, ada kemungkinan ditambah jumlah rumah yang akan disalurkan.
“Kalau target 2.000 ini saja udah tercapai di September, maka akan ada extension, akan difasilitasi sampai dengan 5.000 (rumah) untuk tahun ini, mudah-mudahan tahun depan bisa lebih,” tutur Ketua Majelis Ekonomi Bisnis dan Pariwisata PP Muhammadiyah, Arief Budimanta kepada wartawan.