SOLO, (Panjimas.com) – Usai menggelar jumpa pers pada hari Rabu (30/12/2015) yang lalu di Masjid Baitusalam Serangan Solo dengan menghadirkan kedua korban salah tangkap. ISAC (The Islamic Study and Action Center) memenuhi janji untuk berkirim surat ke Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Komnas HAM, Ketua Kompolnas serta Ketua Ombudsman DIY.
Dalam releasenya yang dikirimkan ke redaksi panjimas.com Jumat (1/1/2016) Ketua ISAC Muhammad Kurniawan melalui surat tersebut menjelaskan semua kronologi awal saat Ayom Panggalih dan Nur Syawaludin yang menjadi korban salah tangkap. Mulai dari ditabrak, diinjak kepalanya hingga tidak diperbolehkannya menunaikan sholat Dzuhur.
Terkait hal itu ISAC meminta kepada Ketua DPR RI, Ketua Komisi 3, Ketua Kompolnas untuk memanggil Kapolri dan Kadensus 88 Anti Teror untuk mememinta keterangan perihal Salah Tangkap atau tindak pidana penculikan 2 warga Solo yang tidak prosedural, tanpa disertai surat penagkapan, masih ada perilaku dan perkataan kasar, intimidasi serta mempersulit pelaksanaan sholat dhuhur yang merupakan aktualisasi agama.
Dalam kasus ini Densus 88 Anti Teror tidak minta maaf, tidak merehabilitas nama baik dan tidak memberi kompensasi sebagaiman Peraturan Pemerintah no 27 tahun 1983.
Selanjutnya kepada Ketua Komnas HAM untuk mengusut terjadinya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh densus 88 Anti Teror
Terakhir epada Ketua Ombudsman ISAC meminta untuk menindaklanjuti dugaan adanya Malladministrasi yangdilakukan Densus 88 Anti Teror.[RN]